Kementrian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
DARA| JAKARTA- Surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
Untuk melakukan PSBB tersebut, kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan sebagai pedoman teknis pelaksanaan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani virus corona.
Berikut lingkup PSBB berdasarkan Permenkes itu bernomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar pasal 13:
(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja
b. pembatasan kegiatan keagamaan
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya
e. pembatasan moda transportasi
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Editor : Maji