Arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia saat ini sedang mengalami pergeseran paradigma.
DARA – Begitu kata Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr H Sanitiar Burhanudin, dalam kuliah umum: “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang diikuti ribuan Praja IPDN, Kamis (7/4/2022).
Jaksa agung berharap praja IPDN mendukung pelaksanaan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.
Sebanyak 5.848 praja IPDN Jatinangor dan daerah turut serta mengikuti kegiatan tersebut, baik secara luring di kampus IPDN Jatinangor maupun daring melalui channel youtube Humas IPDN.
Selain praja, mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum ini.
Menurut Sanitiar, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia yang saat ini sedang mengalami pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restitutif atau pemulihan, melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani.
“Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan diantaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ketahap penuntutan atau persidangan,” tutur Jaksa Agung, Kamis (7/4/2022).
Menurut Sanitiar, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.
Hadirnya Sanitiar sebagai narasumber dalam kegiatan kuliah umum, menurut Rektor IPDN Dr Hadi Prabowo, MM diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik. Untuk itulah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia,” ujar Hadi.
Rektor IPDN ini berharap setelah mendapatkan informasi dan data yang dipaparkan oleh Jaksa Agung, praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, perkembangan terkait penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang dalam upaya untuk menciptakan tata kehidupan yang lebih baik.
“Jika kita lihat indeks negara hukum Indonesia saat ini, hasil tahun 2021 mengalami penurunan dari 0,68 menjadi 0,67. Indonesia ada di peringkat 68 dari 139 negara dan di lingkungan Asia Tenggara, kita diperingkat 9 dari 15 negara,” tuturnya.
Kuliah umum ini bukan merupakan kali pertama. Sebelumnya IPDN juga telah melaksanakan kegiatan serupa dengan menghadirkan nara sumber-nara sumber yang professional, kompeten dan kredibel.
“Kita merupakan pendidikan vokasi, yang bersifat terapan. Tradisi pelaksanaan stadium general ini akan terus dikembangkan dalam kerangka untuk memperkaya pengetahuan melalui best practise dengan menghadirkan baik pejabat negara, pejabat praktisi yang berkompeten,” ujarnya.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata