DARA | JAKARTA – Jaksa TM Pakpahan mendakwa Karen Galaila Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) merugikan negara sekitar Rp 568 miliar. Karen pun sangat diduga menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan Pertamina.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa TM Pakpahan dalam surat dakwaan yang dibacakanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019)
Menurut jaksa Pakpahan, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di tahun 2009.
Kemudian Jaksa Pakpahan juga menyebutkan Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Dia lanjutnya, dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Menurut jaksa Pakpahan, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Merujuk laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen kata Pakpahan, telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah.
Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar”, dan kontan.co.id dengan yang sama.