Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus Marham saat sidang (Foto: Kompas.com)

Idrus Marham saat sidang (Foto: Kompas.com)

DARA | JAKARTA – Politikus Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1, Kamis (21/3/2019).

Selain itu Idrus juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Lie Putra Setiawan dalam tuntutannya mengatakan, Idrus Marham terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Uang tersebut  diduga agar mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu yakni Setya Novanto. Kepada Novanto, Kotjo meminta bantuan agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Menyanggupi permintaan Kotjo, Novanto mengenalkan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang menaungi Komisi  VII DPR, yang membidangi energi.

Eni pun melakukan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Saat itu, Idrus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, lantaran Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

“Maka terdakwa sebagai Plt Ketua Umum saat itu, Eni menyampaikan kepada terdakwa akan menerima fee dari Kotjo 2,5 persen berasal dari proyek akan diterima dari Kotjo. Pemberitahuan Eni, terdakwa meminta Eni selaku Bendahara Munaslub meminta uang untuk pelaksanaan karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto Ketum Golkar,” tutur Jaksa Lie.

Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub. Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Adapun dalam pertimbangan Jaksa KPK terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai menjalani persidangan, Idrus mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa KPK. Menurut Idrus, tuntutan yang diajukan Jaksa KPK sama persis dengan dakwaan dan tidak sesuai dengan keterangan para saksi di persidangan.

“Saya sampaikan di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak diuji dipersidangan ini.  Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademika bisa memahas masalah ini, loh,” tutur Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia pun menyatakan, bila memperhatikan fakta-fakta di persidangan sangatlah jauh berbeda dengan tuntutan atas dirinya. “Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok, haha, ya sudahlah Eni sudah mengakui. Eni pinjam uang,” ucapnya.

Senada dengan Idrus, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda juga mengungkapkan hal yang sama. Ia juga mengaku kaget dengan tuntuntan Jaksa KPK.

“Dakwaan itu kan menyangka, kalau tuntutan itu telah diuji dalam persidangan fakta-fakta persidangan, itu yang kami kaget kok masih seperti persidanagn Kotjo atau Eni. Jadi kita agak kecewa saja, kenapa nggak menggunakan fakta di persidangan Idrus,” tutur Samsul.***

Editor: denkur

Berita ini ditayangkan Republika, Kamis (21/3/2019)

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB