DARA | BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Banjar, menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di UPTD SD Negeri 2 Banjar, Kamis (8/8/2019).
Kegiatan yang intinya mengupas tentang pentingnya pengenalan kesadaran hukum terhadap anak itu dihadiri ratusan siswa SD dan sejumlah guru.
Pembicara, Kasi Intel Kejaksaan Kota Banjar, Ratno Timur,SH memaparkan bahwa anak harus mengetahui tentang hukum, sehingga diharapkan muncul kepekaan terhadap hukum. “Melalui kegiatan ini aspek-aspek hukum diperkenalkan kepada anak-anak sedini mungkin agar mereka tanggap hukum,” ujarnya.
Ratno Timur mengatakan, anak-anak harus tahu hukum serta menjauhi hukuman. Juga diharapkan kepada guru-guru agar jangan segan-segan menanamkan pendidikan karakter terhadap para siswanya, sebab guru dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Banjar, Hj Yayat Maryati S.Pd mengatakan, kegiatan sepeti ini sangat membantu pihak sekolah dalam menanamkan kedisiplinan, ketertiban dan pembentukan karakter anak.
“Memang betul, pengetahuan tentang hukum sejatinya ditanamkan sejak usia dini, sehingga mereka tahu tata aturan hidup mana yang melanggar hukum dan mana yang tidak. Hanya tentu saja pengetahuan hukum harus disesuaikan dengan tingkat keterbatasan kemampuan berpikir anak,” ujarnya.
Hj Yayat menekan juga kepada para guru agar setelah mendapat pendidikan hukum ini ditindaklanjuti dengan upaya pembentukan karakter anak yang terkait dengan hukum. “Coba sedikit-sedikit anak-anak diberi pengetahuan tentang hukum, umpamanya tentang pelanggaran berlalulintas, pelanggaran mencuri, pelanggaran hoax, ngebuli anak lain dan sebagainya. Intinya mari kita tingkatkan pengetahuan anak-anak dalam soal hukum,” ujarnya.
Semnatara itu, Dindin Nurdianti, S.Pd, salah seorang guru di SDN 2 Banjar mengatakan, saat ini banyak kasus anak yang terjerat hukum, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, sehingga pendidikan hukum sejak dini disertai dengan pengawasan orangtua yang kontinue harus terus ditingkatkan.
“Pendidikan aspek hukum terhadap anak-anak sejak dini sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup anak-anak. Jangan sampai, karena tidak tahu hukum, anak-anak terjebak dalam pergaulan bebas yang dianggapnya tidak melanggar hukum, padahal itu melanggar. Umpamanya, anak-anak bermain malam hari, secara hukum mungkin tidak ada pasal KUHP yang bisa dijatuhkan bagi anak-anak seperti itu. Namun, secara pembentukan karakter itu sangat berbahaya, hingga akhirnya tetap saja suatu saat si anak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan berbagai jenis kasus,” ujarnya.***
Editor: denkur