DARA | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di SMKN 1 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019). Para jaksa menyosialisasikan undang-undang tentang narkotika serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena kalangan milenial rentan terjerumus penyalahgunaan narkoba dan perilaku perundungan alias bullying.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, menjelaskan, penyuluhan dan penerangan hukum kepada para pelajar merupakan program rutin kejaksaan dengan nama Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut terus dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar.
Kejari mengunjungi empat sekolah. “Program jaksa masuk sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Beberapa jaksa akan memberikan materi terkait undang-undang kepada para kaum milenial,” kata Rohayatie.
Kalangan milenial merupakan generasi penerus bangsa. Ia berharap, dengan diberi pemahaman dan penerangan hukum, para pelajar tidak akan berani mencoba dan terjerumus narkoba dan perilaku bully.
Rohayatie berharap pula, program tersebut dapat meningkatkan kualitas generasi mendatang. Dalam kunjungan jaksa masuk sekolah, pihaknya juga menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Ke depan, jadilah orang yang baik dan sholeh, sehingga tidak akan berurusan dengan pihak kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Karawang, Agus Rukmawan mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Karawang. Ia menuturkan, SMKN 1 Karawang memiliki 2.800 siswa, dan merupakan sekolah terbanyak memiliki siswa didik di Kabupaten Karawang dan Jawa Barat.
Ia merasa penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Karawang sangat dibutuhkan banyak siswa di sekolahnya. “Kegiatan yang bagus, sekolah ini banyak memiliki siswa dan mereka perlu penerangan dan penyuluhan hukum, apalagi yang berkaitan dengan narkoba dan perilaku bullying,” ujarnya.
Dalam paparannya, jaksa mengungkap sejumlah contoh kasus, seperti pembuatan akun palsu di media sosial, menceritakan aib seseorang di media sosial. Contoh kasus lainnya, menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya hingga menulis kalimat kasar yang ditujukan kepada seseorang melalui media sosial***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan