Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bandung, Satlantas Polresta Bandung menutup Jalan Raya Al-Fathu Soreang (Depan Gedong Budaya Sabilulungan).
DARA – Penutupan mulai dari simpang tiga menuju gerbang Tol Soreang-Pasirkoja hingga simpang empat Komplek Pemkab Bandung (satu jalur).
Aturan tersebut diberlakukan sejak Selasa (2/1/2021) hingga Rabu (10/1/2021) setiap sore sampai pagi keesokan harinya.
Hari pertama penutupan dilakukan dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk hari berikutnya akan ditutup dari pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB setiap harinya.
“Kenapa hari ini dimulai jam 15.00 WIB, karena kita akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga tidak ada kebingungan dari masyarakat sekitar dengan ditutupnya jalan. Tapi untuk besok ditutupnya dari jam 17.00 WIB,” tutur Wakasatlantas Polresta Bandung, AKP Adhimas Sriyono di Soreang, Selasa (2/1/2021).
Adhimas menuturkan, rekayasa penutupan jalan tersebut adalah kendaraan yang dari keluar tol apabila ingin menuju ke Ciwidey bisa langsung tekuk kiri diarahkan ke Gading Cingcin sampai dengan di Pasar pertigaan Soreang, baru kita tekuk kanan ke arah Ciwidey.
Untuk kali ini, penutupan ruas jalan memang difokuskan di Jalan Raya Al-Fathu Soreang dulu, kata Adhimas, pasalnya di depan Gedong Budaya Sabilulungan tersebut banyak taman-taman yang dibangun sehingga banyak masyarakat yang senang meluangkan waktunya di tempat tersebut. Oleh karena itu, lokasi ini dipilih sebagai lokasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan pelaksanaan PPKM ini, dapat mengurangi kegiatan kumpul masyarakat di sekitaran wilayah sabilulungan disini,” katanya.
Aturan penutupan ini, ungkap Adhimas, akan dievalusi. Jika kemudian harus ada penambahan jalur yang ditutup maka akan dilakukan penyekatan.
“Ada posko, ada personil sehingga pada setiap jamnya akan disusuri apabila ditemukan adanya kerumunan masyarakat, akan dihimbau untuk membubarkan diri,” tutup Adhimas.***
Editor: denkur