Tujuh puluh persen jalan di Jawa Barat belum memenuhi standar, sehingga Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat akan melakukan standarisasi jalan Provinsi.
DARA | BANDUNG – “Standarisasi jalan provinsi dilakukan melalui beberapa kegiatan yaitu peningkatan jalan, pelebaran jalan dan rehabilitasi,” ujar Ir A Koswara MP, Kepala Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat di Kegiatan Coffee Morning, Jumat (7/2/2020).
Standarisasi jalan provinsi memiliki lebar minimal tujuh meter. Sedangkan standar perkerasan yakni tidak boleh adanya jalan yang berlubang maupun bergelombang. “Standarisasi dari sisi keamanan dan keselamatan juga harus diperhatikan, seperti rambu-rambu dan geometris jalan,” tuturnya.
Sementara itu, 60 persen jalan yang ada di Provinsi Jawa Barat masih belum memenuhi standar yang ada. Setiap ruas jalan beton dan aspal memiliki usia jalan yang berbeda beda. Tapi di tahun 2020, prioritas utama dari sisi tata ruang akan diprioritaskan terlebih dahulu di Kawasan Bandung Utara.
“Ini sesuai dengan perpers Bab Das Citarum,” ujarnya.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur