Jalan Panjang Kasus Djoko Tjandra, Menyeret Jenderal Polisi, Jaksa dan Pengacara

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi hak tagih, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat via bbc.com)

Terpidana kasus korupsi hak tagih, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat via bbc.com)

“Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte),” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.


DARA | JAKARTA – Jalan panjang kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali oleh terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (JST) kembali mengungkap tersangka baru.

Dilansir cnnindonesia.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TS dan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka, pada Jumat (14/8/2020).

“Kemudian untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte),” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi daring, kemarin.

Penetapan TS dan Napoleon sebagai tersangka sekaligus menggenapi total enam tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra ini. Keenam tersangka itu masing-masing, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan TS.

Dalam hal ini, Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Saat ini, ia dan Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum (surat jalan palsu) dengan tiga tersangka dan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap dengan empat tersangka.

“Dimana dalam kasus Djoko Tjandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor,” kata Argo.

Dalam kasus pidana umum, yakni pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, polisi menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga diketahui telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam. Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan Pinangki diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Sebagaimana diketahui, pusaran kasus ini berawal dari tersangka utama Djoko Tjandra, yang sempat menjadi buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 11 tahun pencarian. Akhirnya, ia berhasil dibekuk dan tiba di Indonesia, Kamis (30/7) lalu.

Djoko merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Pada 1999 ia terjerat kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional sebesar Rp 789 miliar. Dari pengalihan piutang ini, Djoko memperoleh keuntungan sebesar Rp546,1 miliar.***

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB