Jalan Panjang Kasus Djoko Tjandra, Menyeret Jenderal Polisi, Jaksa dan Pengacara

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi hak tagih, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat via bbc.com)

Terpidana kasus korupsi hak tagih, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat via bbc.com)

“Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte),” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.


DARA | JAKARTA – Jalan panjang kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali oleh terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (JST) kembali mengungkap tersangka baru.

Dilansir cnnindonesia.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TS dan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka, pada Jumat (14/8/2020).

“Kemudian untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte),” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi daring, kemarin.

Penetapan TS dan Napoleon sebagai tersangka sekaligus menggenapi total enam tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra ini. Keenam tersangka itu masing-masing, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan TS.

Dalam hal ini, Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Saat ini, ia dan Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum (surat jalan palsu) dengan tiga tersangka dan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap dengan empat tersangka.

“Dimana dalam kasus Djoko Tjandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor,” kata Argo.

Dalam kasus pidana umum, yakni pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, polisi menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga diketahui telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam. Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan Pinangki diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Sebagaimana diketahui, pusaran kasus ini berawal dari tersangka utama Djoko Tjandra, yang sempat menjadi buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 11 tahun pencarian. Akhirnya, ia berhasil dibekuk dan tiba di Indonesia, Kamis (30/7) lalu.

Djoko merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Pada 1999 ia terjerat kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional sebesar Rp 789 miliar. Dari pengalihan piutang ini, Djoko memperoleh keuntungan sebesar Rp546,1 miliar.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru