Warga yang biasa melewati Jalan Prana, Kota Sukabumi, heran. Fasilitas umum tersebut kini dipasangi portal, sehingga mereka tak lagi dapat menggunakan jalan itu. Mereka berharap gugatan yang telah dilayangkan ke PN Kota Sukabumi dikabulkan.
DARA | SUKABUMI – Warga RW 18 Kelurahan/Kecamatan Cisarua, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyayangkan atas penutupan badan Jalan Prana kota tersebut oleh Setukpa Polri. Jalan tersebut digunakan untuk umum.
“Jalan ini sudah digunakan untuk umum, sejak puluhan tahun lalu,” kata Suhatmadi (73), warga RW 18 Kelurahan Cisarua.
Suhatmadi adalah orang yang yang memprakarsai pelebaran jalan yang sebagian berbatasan dengan lahan warga setempat. “Dulu hanya setapak, dengan seizin lurah waktu itu, Gang Prana dilebarkan,” ujar tokoh masyarakat yang pernah menjabat Ketua RW 18 tahun 1999 itu, Jumat (18/10/2019).
Dia heran pihak Setukpa Polri mengklaim dan memportal jalan tersebut. Selain dibangun warga, pengaspalannya juga oleh Pemkot Sukabumi.
“Setelah dilebarkan, tahun 2002 diaspal oleh Pemkot. Setelah itu saya tidak tahu lagi perkembangannya,” kata Suhatmadi.
Menurut dia, jalan tersebut sangat dibutuhkan warga setempat. Meski ada jalan alternatif, warga di sepuluh RT Keluarahan Cisarua dan Kelurahan Cikole setiap hari menggunakan jalan itu.
“Lebih dekat. Anak yang mau sekolah, mau ke rumah sakit selalu lewat sana. Kalau sekarang diklaim sama Setukpa saya juga kaget, kenapa tidak boleh dilewati warga, ” katanya.
Suhatmadi berharap, Jalan Prana dibuka kembali untuk warga. Terlebih hubungan warga setempat dengan Setukpa tidak ada permasalahan.
“Dari dulu tidak ada masalah, jalan bebas dilalui. Walaupun itu milik Setukpa Polri masa tidak boleh dilewati warga, kan tidak mengganggu, ” ujarnya.
Sementara warga lain, Beni Husein, mengeluh karena akses masuk ke rumah makan dan kosan miliknya terganggu. Halaman rukonya yang berbatasan dengan jalan juga dipagar.
“Kendaraan tamu yang mau ke rumah makan dan kosan saya tidak bisa bebas. Hanya beberapa mobil yang bisa parkir karena dipagar,” ujarnya.
Dia berharap pula, upaya hukum yang dilakukan warga membuahkan keadilan. Sehingga, wara bisa menggunakan jalan tersebut seperti semula. “Keinginan kami, Jalan Prana bisa bebas dilewati masyarakat,” katanya.***
Wartawan: Hanif | Editor: Ayi Kusmawan