Putri Candrawathi kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 10 tahun.
DARA | Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dieksekusi ke LP Pondok Bambu setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Putri divonis 10 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman belum menyampaikan kapan dan dimana tiga terpidana lain, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sedangkan suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews