Jalani Hukuman 10 Tahun, Putri Candrawathi Mendekam di LP Pondok Bambu

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi saat jalani sidang. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews/PMJNews)

Putri Candrawathi saat jalani sidang. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews/PMJNews)

Putri Candrawathi kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 10 tahun.

DARA | Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dieksekusi ke LP Pondok Bambu setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Putri divonis 10 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman belum menyampaikan kapan dan dimana tiga terpidana lain, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sedangkan suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru