Jalani Hukuman 10 Tahun, Putri Candrawathi Mendekam di LP Pondok Bambu

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi saat jalani sidang. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews/PMJNews)

Putri Candrawathi saat jalani sidang. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews/PMJNews)

Putri Candrawathi kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 10 tahun.

DARA | Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dieksekusi ke LP Pondok Bambu setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Putri divonis 10 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman belum menyampaikan kapan dan dimana tiga terpidana lain, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sedangkan suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Waspada Penipuan Mencatut Program Jabar Digital Academy, Begini Penjelasan Kadiskominfo
Cek Disini, Jadwal Pertandingan Mandiri U-20 Challenge Series 2025
Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang
Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:36 WIB

Waspada Penipuan Mencatut Program Jabar Digital Academy, Begini Penjelasan Kadiskominfo

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:13 WIB

Cek Disini, Jadwal Pertandingan Mandiri U-20 Challenge Series 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:05 WIB

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Berita Terbaru