PWI adalah organisasi wartawan yang tentu saja harus independent, termasuk dalam perhelatan Pilkada.
DARA | Meski independent, namun PWI punya kewajiban untuk mensosialisasikan dan juga mengedukasi masyarakat terkait Pilkada.
Disisi lain PWI juga diharuskan ikut serta dalam mensukseskan dan mengawasi jalannya Pilkada, sesuai tupoksinya sebagai sosial kontrol.
Demikian disampaikan Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana saat berbicara dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (31/5/2024).
Enung mengatakan, kunjungannya ke Bawaslu dalam rangka menjalin kemitraan dalam upaya pencegahan dan sama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional, 27 November 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana berharap PWI bisa mengawal pelaksanaan tahapan proses demokrasi Pilkada Serentak Nasional di Kabupaten Bandung, yaitu berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kahpiana mengatakan, Bawaslu ingin memperbanyak MoU (Memorandum of Understanding) atau kerjasama dengan banyak lembaga, terkait pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
“Kita punya pengalaman pada tahun 2020 berkaitan dengan Pilkada Bandung. Berkaitan dengan pemberitaan Pilkada, pemberitaan berimbang inginnya. Apalagi sebelumnya, kami mendapatkan pertanyaan di lapangan, terkait dengan pelaksanaan Pilkada,” tutur Kahpiana.
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, lanjutnya, Bawaslu melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pengawasan partisipasi, dengan melibatkan ormas keagamaan, ormas/OKP kepemudaan, atau kelompok masyarakat lainnya.
“Bawaslu dituntut untuk bekerjasama dengan semua. Seluruh stakeholder, MoU sebanyak mungkin. Kesadaran untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kahpiana mengatakan bahwa insan pers memiliki peran pengawasan dalam menghadapi tahapan Pilkada Bandung 2024.
“Untuk sama-sama melakukan pengawasan. Teman-teman PWI bisa membantu Bawaslu dalam pengawasan. Mohon bantuan dalam proses pengawasan, ketika teman-teman PWI mendapatkan bentuk pelanggaran Pilkada di lapangan bisa sharing dengan kami, sehingga kami bisa melakukan pengawasan dan penindakan,” tuturnya.
Ia pun mengatakan Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, sempat melakukan kunjungan ke sejumlah pengurus partai politik.
“Proses pencegahan yang didahulukan, kemudian melakukan penanganan,” katanya.
Kahpiana mengungkapkan bahwa rambu-rambu untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pilkada, tentunya berada di masing-masing yang dikeluarkan oleh lembaga.
“Itu jadi dalil kami dalam setiap pengawasan dan penanganan,” jelasnya.
Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung lainnya mengatakan bahwa PWI juga didorong untuk melakukan pengawasan.
“Masuk di ranah partisipasi, teman teman media,” katanya.***
Editor: denkur