Seluruh kepala OPD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diharapkan senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
DARA -Bupati Temanggung HM Al Khadziq menandatangani perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Temanggung di Pendopo Jenar, Selasa (12/7/2022) siang.
Acara penandatanganan MoU dihadiri lengkap oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Temanggung, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, Asisten I Setda Gotri Wijayanto, Asisten 2 Setda Ripto Susilo, Asisten 3 Setda Kristi Widodo, beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di wilayah Pemkab Temanggung.
Bupati HM Al Khadziq dalam sambutannya menyebutkan, peran kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
“Sebagaimana yang kita ketahui, kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara, sehingga Pemkab Temanggung sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan negeri jika terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkab Temanggung dan jika terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum,” ujar bupati.
Bupati berpesan kepada seluruh kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Meski nanti sudah ada MoU dengan kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” ujarnya.
Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha menjelaskan, tugas dan fungsi kejaksaan negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
“MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi Jaksa Penuntut Umum, sesuai UU No. 11 Tahun 2021 kami juga merupakan Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum. JPN bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal, akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” ujar Kajari.
Kajari Temanggung menambahkan, pada Tahun 2022 terdapat 25 proyek strategis daerah yang mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Temanggung, dan saat ini sudah 4 proyek strategis yang mendapatkan pendampingan, karena sisanya masih dalam proses administrasi.*** (TMG)
Editor: denkur