Jalin Kerjasama dengan Kejari, Bupati Temanggung Minta Kepala OPD Faham Regulasi

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Seluruh kepala OPD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diharapkan senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.


DARA -Bupati Temanggung HM Al Khadziq menandatangani perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Temanggung di Pendopo Jenar, Selasa (12/7/2022) siang.

Acara penandatanganan MoU dihadiri lengkap oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Temanggung, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, Asisten I Setda Gotri Wijayanto, Asisten 2 Setda Ripto Susilo, Asisten 3 Setda Kristi Widodo, beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di wilayah Pemkab Temanggung.

Bupati HM Al Khadziq dalam sambutannya menyebutkan, peran kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Sebagaimana yang kita ketahui, kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara, sehingga Pemkab Temanggung sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan negeri jika terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkab Temanggung dan jika terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum,” ujar bupati.

Bupati berpesan kepada seluruh kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Meski nanti sudah ada MoU dengan kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” ujarnya.

Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha menjelaskan, tugas dan fungsi kejaksaan negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.

“MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi Jaksa Penuntut Umum, sesuai UU No. 11 Tahun 2021 kami juga merupakan Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum. JPN bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal, akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” ujar Kajari.

Kajari Temanggung menambahkan, pada Tahun 2022 terdapat 25 proyek strategis daerah yang mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Temanggung, dan saat ini sudah 4 proyek strategis yang mendapatkan pendampingan, karena sisanya masih dalam proses administrasi.*** (TMG)

Editor: denkur

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB