“Langkah ini tindaklanjut dari imbauan pemerintah pusat. Pembatasan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan, atau sampai kondisi penyebaran virus corona bisa dikendalikan,” ujar Kabid Sarana Distribusi Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Bandung, Pujo Semedi.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membatasi jam operasional delapan pasar yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pembatasan tersebut terhitung mulai, Selasa (31/3/2020) ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Delapan pasar tersebut yakni, Pasar Soreang, Margahayu, Katapang Banjaran, Ciwidey, Baleendah, Cicalengka, dan Pasar Majalaya. Jam operasional delapan pasar tersebut dibatasi buka dari pukul 02.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Pujo Semedi mengatakan, pembatasan jam operasional pasar tradisional dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Langkah ini tindaklanjut dari imbauan pemerintah pusat. Pembatasan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan, atau sampai kondisi penyebaran virus corona bisa dikendalikan,” ujar Pujo di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2020).
Selain pasar tradisional, kata Pujo, pembatasan jam operasional juga berlaku untuk toko/pasar modern mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar pasar, trotoar dan titik lainnya dari mulai pukul 02.00-08.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional pasar ini sesuai dengan laporan yang masuk Disperindag Kabupaten Bandung. Karena semenjak merebaknya wabah virus corona, pengunjung pasar menurun sebesar 20 persen, sehingga pukul 11.00 WIB itu sudah tidak ada yang belanja,” katanya.
Agar aturan ini berjalan dengan lancar, Disperindag Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, untuk mengawasi dan menegur para pedagang yang tidak menaati aturan.
Pihaknya, lanjut Pujo, juga mengajukan untuk penyemprotan disinfektan secara bertahap di pasar-pasar tersebut, agar penyebaran virus setidaknya bisa dijegal. Serta pengajuan wastafel untuk dipasang di sekitaran pasar.
“Pedagang maupun pembeli kami imbaua agar melakukan masker saat transaksi. Sama-sama saling menjaga kebersihan lingkungan pasar, agar penyebaran virus ini bisa dihentikan,” imbaunya.***
Editor: Maji