Jangan Coba-Coba Naikkan Harga Masker Kalau tidak Mau Didenda 25 Miliar

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masker (Timlo.net/net

Ilustrasi masker (Timlo.net/net

Omzet masker dua hari ini meningkat. Harganya pun melonjak. Namun, jangan keenakkan menaikan harga, bisa-bisa kena denda yang cukup besar yaitu Rp25 miliar.


DARA | JAKARTA – Dikutip dari detikcom, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

“Denda maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Namun, kata Guntur hingga kini belum menemukan ada yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil.

Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

Guntur meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. “Kami belum close, kami meminta bagi pihak yang melakukan pelanggaran silahkan laporkan. Kami masih membuka untuk itu,” ujarnya.***

Sumber: detikcom

 

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Berita Terbaru