Omzet masker dua hari ini meningkat. Harganya pun melonjak. Namun, jangan keenakkan menaikan harga, bisa-bisa kena denda yang cukup besar yaitu Rp25 miliar.
DARA | JAKARTA – Dikutip dari detikcom, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.
“Denda maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Namun, kata Guntur hingga kini belum menemukan ada yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil.
Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.
Guntur meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. “Kami belum close, kami meminta bagi pihak yang melakukan pelanggaran silahkan laporkan. Kami masih membuka untuk itu,” ujarnya.***
Sumber: detikcom