Jelang Idul Adha 1441 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung lakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan guna memastikan para penjual hewan kurban tidak berjualan di atas trotoar.
DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, berjualan di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sampai hari ini ada beberapa tempat yang sudah kita sisir, terutama daerah jalan-jalan protokol seperti Jalan AH Nasution kemudian Jalan Soekarno-Hatta hingga ke Cibeureum. Di situ sudah marak. Menurut data lebih dari 50 titik yang berjualan,” ujar Taspen di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (30/7/2020).
Tak hanya di jalan protokol, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah trotoar yang digunakan tempat berjualan hewan kurban.
“Pedagangnya itu rata-rata dari luar Kota Bandung. Jadi mereka juga seenaknya di trotoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga. Itu kita tertibkan, lalu kita imbau juga untuk tetap memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan,” tegasnya.
Di tahap ini, Taspen masih memberikan imbauan saja. Pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan digiring untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di atas trotoar.
“Saya sangat prihatin karena trotoar jadi banyak kotoran. Akhirnya kita beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di lahan atau persil itu silahkan saja. Masalah izinnya nanti sama kewilayahan,” ujarnya.
Taspen mengungkapkan, jika ada pedagang yang tetap membandel masih memakai trotoar, maka Satpol PP tidak akan segan menindak dengan sanksi dikenai denda paksa. Terlebih, pihaknya sudah sering menyosialisasikan mengenai hal tersebut.
“Apabila yang kemarin sudah diimbau masih tetap bandel, langsung berikan denda. Sesuai dengan perda Nomor 9 Tahun 2019 itu mulai dari Rp250.000 hingga denda paksa Rp1 juta,” tegasnya.***
Editor: denkur