Jangan Nakal, Satgas Kota Bandung akan Gelar Operasi Senyap

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: istimewa)

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: istimewa)

Operasi senyap sedang dirancang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk menindak para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.


DARA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sasaran operasi itu adalah kafe dan tempat-tempat hiburan. Pasalnya, dua lokasi tersebut kerap melanggar Peraturan Walikota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya sudah mintakan nanti ada ‘silent operation’. Karena saya khawatir kalau terbuka, bocor terus. Karena percuma kita datang, mereka pura-pura tidak melanggar. Kalau kita meleng itu mereka langgar,” ucap Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Ema menegaskan dalam operasi kali ini tidak akan melibatkan banyak orang. Hanya akan diikuti sejumlah unsur dan langsung ke target operasi. Hal ini agar penindakan bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Ema mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah tempat yang membandel terhadap aturan selama pandemi Covid-19. Beberapa diantaranya bahkan tetap melanggar, sekalipun sudah ditindak dengan sanksi denda dan penyegelan tempat.

“Karena faktanya saya masih banyak menerima informasi bahwa ini tidak ajeg dilaksanakan. Diantaranya banyak pelanggaran mengenai jam operasional. Terutama kafe dan tempat hiburan,” ujarnya.

Ema mengaku mendapati informasi dari temuan di lapangan sejumlah pengusaha kafe ataupun tempat hiburan yang bermain kucing-kucingan dengan tim Satgas Covid-19. Tampak patuh saat didatangi tim satgas dan melanggar saat petugas pergi.

“Karena ini jadi mainan. Coba patuhi lahirnya perwal itu. Sudah ada ruang tambahan, baik itu kapasitas ataupun jam operasional. Pengusaha itu seperti pura-pura tidak paham atau tidak tahu,” keluhnya.

Dalam operasi nanti, Ema menyatakan, Satgas tidak akan sungkan untuk memberikan tindakan tegas. Bahkan, dia sudah memberikan lampu hijau agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tegas untuk mengajukan permintaan pencabutan izin operasional.

“Kalau mereka terus bandel disegel dan setelah itu silahkan usulkan bekukan izinnya. Kalau masih tetap bandel saya mintakan atas dasar aturan silahkan dicabut izinnya,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025
HPN 2025, Bupati Bandung Kang DS: Pers Harus Jadi Andalan Bagi Seluruh Masyarakat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 10 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Berita Terbaru