DARA | BANDUNG – Dalam tahun ini, ada 38 permohonan izin perceraian PNS di lingkungan Pemkab Bandung, Jawa Barat yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Permohonan tersebut masuk sejak Januari hingga Agustus 2019.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Lanie Sulistiani, menyebutkan, dari puluhan permohonan itu 19 di antaranya pemohon telah mendapatkan akta cerai, satu permohonan ditolak , lima permohonan dalam proses penandatanganan, dan 15 permohonan masih dalam pembahasan.
“Permohona itu tengah diproses tim penasehat,” katanya, seraya menambahkan, proses izin pernikahanan dan perceraian PNS diataur dalam PP 10/1983 dan PP 45/1990.
Dia menyebutkan dari banyaknya permohonan izin cerai, terdapat empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain bersifat kekerasan fisik ada juga kasus penekanan psikologis yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Pemberian atau penolakan izin untuk melakukan perceraian, lanjut Lanie, dikeluarkan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung permohonan tersebut diajukan. Menurut dia, umumnya PNS mengajukan permohonan izin cerai antara lain istri meminta cerai karena dimadu; suami berzinah; suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, baik lahir maupun batin terhadap istri.
“Juga suami menjadi pemabuk; pemadat, dan penjudi yang sulit disembuhkan; dan suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” ujar dia.
Dia menyebutkan, mayoritas PNS yang mengajukan permohonan izin cerai adalah guru sekolah. “PNS yang akan melakukan perceraian atau menikah lagi wajib meminta izin dari pajabat, dalam hal ini bupati yang dilegalisasikan kepada Sekda dan BKPSDM,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan