Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menciduk sembilan tersangka tindak pidana narkoba jaringan antar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ratusan gram narkoba jenis sabu turut diamankan.
DARA – Dari sembilan tersangka, satu diantaranya oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat mengatakan, sembilan tersangka yang diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan yang di Jakarta dan Cianjur.
Ruddy menyebutkan, para tersangka diringkus berdasarkan hasil pengembangan polisi yang bekerjasama dengan jajaran di lembaga pemasyarakatan.
“Penangkapan para tersangka itu berawal dari adanya informasi rencana pengiriman narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur. Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan berhasil menciduk tersangka yang satu di antaranya merupakan sipir di Lapas Klas IIB Cianjur,” kata Ruddy saat ditemui wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (5/2/2021).
Ruddy mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan di antaranya berkoordinasi dengan jajaran Lapas Cipinang, Jakarta untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba antar lapas itu.
“Kami harap dengan pengungkapan jaringan narkoba antar lapas ini dapat memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur, khususnya Jawa Barat,” tandasnya.***
Editor: denkur