Jaringan Pinjol Ilegal Terungkap, Polisi Sita Uang Rp217 Miliar

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap jaringan sindikat Pinjol ilegal (Foto: Instagram @helmysantika1993/JurnalJabar)

Polisi menangkap jaringan sindikat Pinjol ilegal (Foto: Instagram @helmysantika1993/JurnalJabar)

Uang senilai Rp217 miliar disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari bos pinjaman online ilegal, Selasa (16/11/2021).


DARA – Pinjol ilegal itu bekerdok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Uang tersebut diduga hasil kejahatan selama mereka beroperasi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut uang Rp217 miliar itu disita dari tujuh rekening bank yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut.

“Berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian,” kata Wisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Selasa (16/11/2021).

Penyidik juga menangkap Direktur Bisnis dan pemilik KSP IMB, berinisial WJS alias BH alias JN.

Bos sekaligus otak dari sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Irjen Pol Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri ketika itu menyebut WJS ditangkap saat hendak melarikan diri ke Turki.

“Kita tangkap di bandara saat akan pergi ke Turki,” kata Helmy kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Helmy menuturkan, WJS ditangkap bersama dua rekannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kedua rekannya dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.

Masih dikutip dari suara.com, selain WJS, penyidik juga telah menangkap pemodal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah hingga nekat bunuh diri. JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) Tiongkok.

“Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal,” kata Irjen Helmy, Jumat (22/10/2021).

KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur.

Aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan pihak yang meminjamkan uang kepada ibu rumah tangga di Wonogiri. Dia merupakan salah satu dari 23 aplikasi yang turut menteror korban hingga akhirnya memilih gantung diri.

Selain JS, penyidik turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari detikcom, polisi juga menangkap 12 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).

Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi membeberkan peran ke-13 tersangka. Tujuh orang pertama yang ditangkap Bareskrim di DKI Jakarta bertugas di bagian desk collection atau penagih utang secara virtual.

“Bahwa telah diamankan desk collection sebanyak tujuh tersangka yang berperan mentransmisikan konten-konten yang bernada ancaman, penghinaan, penistaan maupun asusila melalui SMS blast,” kata Andri.

Selanjutnya, empat tersangka lain bertugas mengintegrasikan sistem ke aplikasi pinjol ilegal, WJS berperan sebagai otak, dan MLN yang terakhir ditangkap berperan sebagai pemasok SIM card yang sudah diregistrasi.

“Telah diamankan empat tersangka dari PT AFT yang mengetahui serta mengintegrasikan sistem kepada pinjol ilegal, telah diamankan 1 tersangka berperan sebagai pemilik pinjol ilegal dan sistem integrasi kepada PT AFT serta merekrut pinjol ilegal untuk bermitra,” tuturnya.

“Telah diamankan satu tersangka (MLN) yang melakukan registrasi SIM card dan menjual SIM card teregistrasi kepada DC sejak November 2021. Selanjutnya digunakan untuk melakukan SMS blasting kepada nasabah,” sambung Andri.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB