DARA | KARAWANG – Jatah reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk tahun 2019, berkurang. Biasanya, reses para angaota dewan dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, pada tahun politik ini, berkurang menjadi dua kali.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, mengatakan, hak dan kewajiban para wakil rakyat tetap diberikan dan disesuaikan hingga habis masa jabatan di awal Agustus 2019 mendatang. Hanya, lanjut dia, berdasarkan PP No. 12 tahun 2018, ada satu kegiatan anggota DPRD yang dibatasi, yakni reses.
“Biasanya reses dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Namun karena memasuki masa akhir tahun jabatan, reses hanya dilakukan dua kali,” kata Agus, Kamis (21/2), seraya menambahkan, adapun kegiatan-kegiatan lainnya, menyesuaikan hingga akhir masa jabatan yang dipotong dengan kegiatan saat mereka melakukan kegiatan sesuai penyelenggaraan Pemilu.
Agus menuturkan, anggota DPRD masih tetap melakukan kunjungan kerja ke luar daerah baik lintas
kabupaten/kota atau lintas provinsi yang disesuaikan dengan rencana kerja komisi maupun kelengkapan dewan termasuk juga pada saat proses penyusunan peraturan daerah. Tahun 2019 anggota DPRD Kabupaten Karawang masa jabatan 2014-2019 harus menyelesaikan target pembentukan 33 Peraturan Daerah (Perda).
“Namun demikian tetap kita menyesuaikan kemampuan mereka untuk menyelesaikan hingga habis masa jabatan yang bersangkutan, dengan tetap mengutamakan skala prioritas dalam pembentukannya tanpa mengurangi hak-hak mereka,” ujar Agus.
Ia menyebutkan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang hanya empat anggota DPRD yang tidak lagi mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten. “Tiga orang anggota DPRD yang mencalonkan menjadi Calon Anggota DPRD Propinsi dan satu orang tidak mencalonkan kembali,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan