Jika mengacu pada peraturan tersebut maka bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
DARA- Pada Senin (23/8/2021), Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 dengan level 3. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Seiring dengan perpanjangan PPKM tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan sekolah. Apakah sekolah sudah bisa dibuka atau masih daring?
Pembelajaran tatap muka mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika mengacu pada peraturan tersebut maka bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.
Pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Berikut aturan kegiatan pembelajaran pada wilayah yang diterapkan PPKM level 2 dan 1 adalah sebagai berikut:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan
b) Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.
Aturan PPKM Level 4
Sementara itu, bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 diperbolehkan untuk bisa melakukan simulasi pembelajaran tatapan muka, tapi melalui ketentuan dan persyaratan Asesmen Nasional.
Aturan tersebut sebagaimana dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin (23/8) yang mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8) untuk wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
“Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021,” tulis poin kedua dalam ketentuan yang diatur dalam Inmendagri.
Untuk diketahui, dikutip dari laman Kemendikbud Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
Dalam Asesmen Nasional, nantinya mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Berdasarkan tiga instrumen penilaian yaitu pertama, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan diikuti oleh peserta didik, dengan tujuan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.
Lalu kedua, Survei Karakter, nantinya, diikuti oleh peserta didik dan guru untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai- nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. Dan ketiga, Survei Lingkungan Belajar diikuti oleh kepala satuan Pendidikan, untuk mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
Sementara selain ketentuan Asesmen Nasional simulai pembelajaran tatap muka, untuk pembelajaran pada seluruh tingkat pendidikan para siswa maupun guru tetap diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagaimana tertuang dalam poin pertama.
Editor : Maji