DARA | BANDUNG – Setelah mendapat penghargaan Parasamya Punakarya Nugraha peringkat tiga besar nasional dalam tiga tahun berturut-turut atas capaian peningkatan kinerja, kini Jawa Barat terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut. Pemerintah daerah ini menggelar rapat kerja penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (16/1/19).
“Ada beberapa yang harus diperbaiki ke depan, seperti partisipasi SMA/SMK/MA, sanitasi juga harus ditingkatkan, termasuk juga sertifikat milik pemda yang masih relatif rendah sertifikasinya,” kata Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang hadir dalam rapat kerja mewakili gubernur, usai acara, .
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drajat Wisnu Setyawan, menyebutkan ada lima poin yang menjadi rekomendasi untuk diperhatikan oleh Pemprov Jawa Barat dalam penyusunan LPPD tahun 2018. Lima strategi tersebut, peningkatan kapasitas dan quality improvement, peningkatan efektivitas desentralisasi fiskal, pemantauan untuk capaian kinerja pada usuran pemerintahan, peningkatan kualitas penyusunan LPPD, serta peningkatan koordinasi antara OPD provinsi dengan kabupaten/kota.
Menurut Drajat, hal tersebut penting karena hasil evaluasi LPPD akan mejadi raport bagi kepala daerah, DPRD, juga OPD secara keseluruhan selama setahun penuh. Hasil akhir evaluasi LPPD akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Kementerian Keuangan, sehingga akan berdampak besar pada Dana Insentif Daerah (DID)
“Nanti kedepannya hasil dari evaluasi kinerja terhadap LPPD akan jadi masukan bagi Kementerian Keuangan. Jadi nanti akan berdampak pada dana insentif daerah yang diterima pemda,” ujar dia.
Terkait rencana Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan sistem koordinasi LPPD secara elektronik (e-LPPD), Drajat mengungkapkan, tahun 2018 Kemendagri masih menerapkan proses penyusunan dan penyampaian secara manual. Sedangkan penyusunan LPPD dengan basis elektronik belum diterapkan, mengingat perkembangan RPP pengganti PP No 3 Tahun 2007 dan PP No 6 tahun 2008 belum disahkan.
“Untuk penyusunan dan penyampaian, kita masih mengacu pada petunjuk manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun e-LPPD hanya untuk mempermudah koordinasi, yang disampaikan pada pusat tetap yang manual,” katanya.***