Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk kedalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah di modifikasi olehnya.
DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Bayongbong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial AI (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto, mengatakan pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayongbong di kediamannya di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut pada Kamis malam (8/2/2024).
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga Kecamatan Cigedug yang mengaku telah kehilangan sepeda motor di rumahnya,” ujar Yusli, Jumat (9/2/2024).
Menurut Yusli, usai menerima laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ungkap Yusli, mengarah kepada pelaku sehingga langsung diamankan.
Yusli menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk kedalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah di modifikasi olehnya.
“Ketika berhasil menjebol rumah korban, pelaku menyelinap masuk mengambil kunci motor yang tergantung di balik pintu kamar korban lalu dengan cekatan ia berhasil membawa kabur motor hasil curiannya,” ucapnya.
Yusli menuturhkan, saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bayongbong. Selanjutnya, tambah Yusli, ia akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Garut untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dipersangkakan dengan dugaan melanggar Passal 363 KUHP,” katanya.
Editor: Maji