Jebol Kunci Rumah Curi Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


AI (32), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, saat diamankan di Polsek Bayongbong, Polres Garut, Kamis (8/2/2024) malam.  (Foto: andre/dara)

AI (32), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, saat diamankan di Polsek Bayongbong, Polres Garut, Kamis (8/2/2024) malam. (Foto: andre/dara)

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk kedalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah di modifikasi olehnya.


DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Bayongbong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial AI (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto, mengatakan pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayongbong di kediamannya di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut pada Kamis malam (8/2/2024).

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga Kecamatan Cigedug yang mengaku telah kehilangan sepeda motor di rumahnya,” ujar Yusli, Jumat (9/2/2024).

Menurut Yusli, usai menerima laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ungkap Yusli, mengarah kepada pelaku sehingga langsung diamankan.

Yusli menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk kedalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah di modifikasi olehnya.

“Ketika berhasil menjebol rumah korban, pelaku menyelinap masuk mengambil kunci motor yang tergantung di balik pintu kamar korban lalu dengan cekatan ia berhasil membawa kabur motor hasil curiannya,” ucapnya.

Yusli menuturhkan, saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bayongbong. Selanjutnya, tambah Yusli, ia akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Garut untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku dipersangkakan dengan dugaan melanggar Passal 363 KUHP,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 20:19 WIB

Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya

Sabtu, 23 November 2024 - 12:21 WIB

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:19 WIB

Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat

Berita Terbaru