Rumah adat itu berdiri sejak tahun 360 tahun atau sudah ada sejak awal abad ke 16. Lokasinya di Kampung Adat Cikondang Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Luas tanah Kampung Adat itu tiga hektar dengan dimensi panjang 12 meter, lebar 8 meter dan tinggi tiga setengah meter.
Bangunan ini merupakan rumah panggung yang terbuat dari bambu dan atapnya terbuat dari ijuk serta menghadap ke posisi utara.
Rumah adat ini menjadi satu-satunya yang tersisa setelah terjadi kebakaran hebat pada masa kolonial Belanda.
Abah Anom Juhana, selaku juru kunci di kampung adat tersebut menceritakan, awalnya kampung adat tersebut mempunyai 40 rumah adat yang berdiri kokoh. Namun, tahun 1942 kebakaran hebat melanda kampung tersebut dan hanya menyisakan satu rumah, dan rumah inilah yang sekarang menjadi cagar budaya dan dilindungi oleh pemerintah.
Selain rumah adat, warga di kampung adat Cikondang juga masih melestarikan budaya leluhur mereka dan ritual adat. Salah satu ritual utamanya adalah ritual pergantian tahun setiap tanggal 15 Muharam.
Di kampung adat Cikondang juga terdapat tempat keramat yang biasa disebut oleh warga sekitar sebagai hutan larangan. Konon, hutan ini dulunya tempat musyawarah para wali yang menyebarkan agama Islam di Jawa Barat dan penyimpanan benda pusaka.
Digunakan juga oleh para warga untuk bersembunyi dari kejaran para penjajah pada masa kolonial dulu.
Kampung adat Cikondang ini mempunyai adat istiadat, kearifan lokal serta budaya yang tidak rentan termakan oleh zaman.
Kampung adat Cikondang ini hanya bisa dikunjungi di hari-hari tertentu, setiap hari Minggu, Senin, Rabu.
Hari Kamis serta Selasa, Jumat dan Sabtu tidak bisa dikunjungi karena mempunyai adat isitiadat dan ritual di kampung adat tersebut dan hanya bisa dikunjungi untuk keperluan penelitian dan pendidikan, tidak diperkenankan untuk wisatawan.***
Editor: denkur