Jelajah Budaya: Kampung Adat Cikondang Lestarikan Kearifan Lokal (1)

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di kampung adat Cikondang (Foto: Ferdi/Adam)

Rumah di kampung adat Cikondang (Foto: Ferdi/Adam)

Rumah adat itu berdiri sejak tahun 360 tahun atau sudah ada sejak awal abad ke 16. Lokasinya di Kampung Adat Cikondang Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


DARA | BANDUNG – Luas tanah Kampung Adat itu tiga hektar dengan dimensi panjang 12 meter, lebar 8 meter dan tinggi tiga setengah meter.

Bangunan ini merupakan rumah panggung yang terbuat dari bambu dan atapnya terbuat dari ijuk serta menghadap ke posisi utara.

Rumah adat ini menjadi satu-satunya yang tersisa setelah terjadi kebakaran hebat pada masa kolonial Belanda.

Abah Anom Juhana, selaku juru kunci di kampung adat tersebut menceritakan, awalnya kampung adat tersebut mempunyai 40 rumah adat yang berdiri kokoh. Namun, tahun 1942 kebakaran hebat melanda kampung tersebut dan hanya menyisakan satu rumah, dan rumah inilah yang sekarang menjadi cagar budaya dan dilindungi oleh pemerintah.

Rumah adat Cikondang masih asri hingga sekarang (Foto: ferdi/Adam)

Selain rumah adat, warga di kampung adat Cikondang juga masih melestarikan budaya leluhur mereka dan ritual adat. Salah satu ritual utamanya adalah ritual pergantian tahun setiap tanggal 15 Muharam.

Di kampung adat Cikondang juga terdapat tempat keramat yang biasa disebut oleh warga sekitar sebagai hutan larangan. Konon, hutan ini dulunya tempat musyawarah para wali yang menyebarkan agama Islam di Jawa Barat dan penyimpanan benda pusaka.

Digunakan juga oleh para warga untuk bersembunyi dari kejaran para penjajah pada masa kolonial dulu.

Kampung adat Cikondang ini mempunyai adat istiadat, kearifan lokal serta budaya yang tidak rentan termakan oleh zaman.

Kampung adat Cikondang ini hanya bisa dikunjungi di hari-hari tertentu, setiap hari Minggu, Senin, Rabu.

Hari Kamis serta Selasa, Jumat dan Sabtu tidak bisa dikunjungi karena mempunyai adat isitiadat dan ritual di kampung adat tersebut dan hanya bisa dikunjungi untuk keperluan penelitian dan pendidikan, tidak diperkenankan untuk wisatawan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru