Jelajah Budaya: Kampung Adat Cikondang Lestarikan Kearifan Lokal (1)

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di kampung adat Cikondang (Foto: Ferdi/Adam)

Rumah di kampung adat Cikondang (Foto: Ferdi/Adam)

Rumah adat itu berdiri sejak tahun 360 tahun atau sudah ada sejak awal abad ke 16. Lokasinya di Kampung Adat Cikondang Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


DARA | BANDUNG – Luas tanah Kampung Adat itu tiga hektar dengan dimensi panjang 12 meter, lebar 8 meter dan tinggi tiga setengah meter.

Bangunan ini merupakan rumah panggung yang terbuat dari bambu dan atapnya terbuat dari ijuk serta menghadap ke posisi utara.

Rumah adat ini menjadi satu-satunya yang tersisa setelah terjadi kebakaran hebat pada masa kolonial Belanda.

Abah Anom Juhana, selaku juru kunci di kampung adat tersebut menceritakan, awalnya kampung adat tersebut mempunyai 40 rumah adat yang berdiri kokoh. Namun, tahun 1942 kebakaran hebat melanda kampung tersebut dan hanya menyisakan satu rumah, dan rumah inilah yang sekarang menjadi cagar budaya dan dilindungi oleh pemerintah.

Rumah adat Cikondang masih asri hingga sekarang (Foto: ferdi/Adam)

Selain rumah adat, warga di kampung adat Cikondang juga masih melestarikan budaya leluhur mereka dan ritual adat. Salah satu ritual utamanya adalah ritual pergantian tahun setiap tanggal 15 Muharam.

Di kampung adat Cikondang juga terdapat tempat keramat yang biasa disebut oleh warga sekitar sebagai hutan larangan. Konon, hutan ini dulunya tempat musyawarah para wali yang menyebarkan agama Islam di Jawa Barat dan penyimpanan benda pusaka.

Digunakan juga oleh para warga untuk bersembunyi dari kejaran para penjajah pada masa kolonial dulu.

Kampung adat Cikondang ini mempunyai adat istiadat, kearifan lokal serta budaya yang tidak rentan termakan oleh zaman.

Kampung adat Cikondang ini hanya bisa dikunjungi di hari-hari tertentu, setiap hari Minggu, Senin, Rabu.

Hari Kamis serta Selasa, Jumat dan Sabtu tidak bisa dikunjungi karena mempunyai adat isitiadat dan ritual di kampung adat tersebut dan hanya bisa dikunjungi untuk keperluan penelitian dan pendidikan, tidak diperkenankan untuk wisatawan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB