Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melakukan pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, mall, dan fasilitas umum di wilayah itu jelang penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal pada 1 Juni 2020.
DARA | CIANJUR – Dandim 0608/Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, mengatakan, pengetatan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian itu dilakukan sebagai upaya percepatan mengatasi penyebaran dan penularan virus Corona di wilayah Cianjur.
Rendra menyebutkan, petugas gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya akan mendirikan posko pengawasan di tempat keramaian dan fasilitas umum di Kabupaten Cianjur.
“Kami akan terus melakukan peningkatan pendisiplinan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, melakukan sosial dan physical distancing,” kata Rendra, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Penerapan adaptasi kebiasaan baru itu, lanjut Rendra, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.287-HukHam/2020.
Di dalam surat tersebut tercantum, bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai dengan situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (GTPP) di daerahnya masing-masing.
Selain itu, Rendra menambahkan, pemilik dan pengusaha toko, mall ataupun pusat perbelanjaan lainnya juga agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
“Wajib menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak saat melakukan transaksi jual beli, menyediakan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung, dan lainnya,” jelasnya.
“Masyarakat agar patuh dengan menerapkan protokol kesehatan, dan kami juga tentunya gencar melakukan sosialisasi dan penerapan peningkatan disiplin masyarakat agar pandemi Covid-19 ini segera usai,” pungkasnya.***
Editor: denkur