Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi masih disibukan dengan meninjau persiapan satuan pendidikan untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka dari jenjang TK, Paud, SD hingga SMP.
DARA | SUKABUMI – “Ada beberapa tahapan untuk diikuti satuan pendidikan, pemda juga tidak memaksakan satuan pendidikan untuk melakukan belajar tatap muka. Karena harus mementingkan kesehatan warga sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Nicke Siti Rahayu kepada wartawan saat melakukan Recheking dan peninjauan kesiapan di SDN Brawijaya dan SMPN 6. Senin (13/07/2020).
Nicke menjelaskan, sesuai dengan keputusan bersama empat menteri, diantaranya yakni satuan pendidikan wajib memiliki daftar periksa potret pendidikan di semua daerah.
“Wajib memiliki sarana penunjang kesehatan warga sekolah, diantaranya menyediakan alat cuci tangan di setiap ruang kelas agar di setiap kesempatan bisa cuci tangan,” kata Nicke.
Sarana lain yang disediakan satuan pendidikan, seperti wajib menggunakan masker, thermo gun, bilik belajar yang digunakan baik siswa maupun guru.
“Pshycal distansing juga diterapakan, tidak ada waktu istirahat dan kegiatan belajar dipadatkan,”ujarnya.
Bila sudah terpenuhi sejumlah tahapan, lanjut Nicke, satuan pendidikan melaporkan ke dinas pendidikan, kemudian diajukan ke gugus tugas untuk meminta izin belajar tatap muka secara langsung.
“Kemudian siswa juga harus mempunyai izin dari orang tua, sebab orang tua siswa berhak memilih untuk belajar tatap muka atau tidak,” tandasnya.
Pemerintah daerah dapat menutup sekolah kembali jika kedapatan satuan pendidikan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Jika melanggar, kegiatan belajar tatap muka langsung di sekolah akan ditutup. Kita lakukan uji coba selama satu bulan dulu,” pungkasnya.***
Editor: denkur