Jelang Idul Adha, Pemerintah Kota Sukabumi membuatkan surat edaran kepada seluruh Ketua DKM dan panitia Kurban se- Kota Sukabumi terkait pembagian hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik.
DARA | SUKABUMI – “Ya menindaklanjuti Surat Edaran ( SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dilanjutkan dengan edaran wali kota tentang larangan menggunakan kantong plastik untuk daging kurban,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Adil Budiman, Senin (27/07/2020).
Pemerintah, lanjut Adil Budiman, mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik. Masyarakat bisa membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
“Masih banyak bahan lain untuk dimanfaatkan selain plastik sebagai wadah pembagian daging kurban,” ujarnya.
Panitia Kurban, kata Adil, bisa menggunakan bahan alternatif lain untuk wadah daging kurban Seperti daun pisang, anyaman bambu (besek) atau wadah lainnya.
“Dapat memanfaatkan wadah lainnya, yang jelas dapat digunakan lembali. Setidaknya bahan yang bisa dikomposkan dan bukan dari sampah plastik,” katanya.
Adil memaparkan, bahaya sampah Kantong plastik mengadung bahan berbahaya. Terlebih, sampah plastik sulit terurai karena membutuhkan waktu ratusan tahun.
“Ya disarankan sekali lagi, mulai dari sekarang jangan menggunakan bahan plastik karena sampah plastik itu sangat sulit sekali terurai. Mari kita jaga kota kita dari sampah plastik,” tegasnya.***
Editor: denkur