Melalui surat edaran tersebut Rudy menegaskan, kepala perangkat daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
DARA– Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: KU.09.04/1877 Tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerangkan, Pemkab Garut melarang keras penerimaan, pemberian, permintaan dan hadiah terkait Hari Raya Keagamaan baik berupa uang, barang, atau sejenisnya.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi sendiri dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi ataupun menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor 198.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, bila terdapat suatu tindakan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https:/gol.kpk.go.id, ataupun melalui surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun secara langsung ke alamat pos KPK.
Melalui surat edaran tersebut Rudy menegaskan, kepala perangkat daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Adapun jika terdapat suatu tindakan gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Ediror : Maji