Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sebanyak 55 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis ditangkap Polresta Bandung dari berbagai tempat. (Foto: TribrataNews Polda Jabar).

Sebanyak 55 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis ditangkap Polresta Bandung dari berbagai tempat. (Foto: TribrataNews Polda Jabar).

“Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujarnya.

DARA| Polresta Bandung gerak cepat mengamankan 55 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024.

“Kegiatan ini komitmen Polresta Bandung dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan Selasa (17/12/2024).

Kosworo menjelaskan, operasi tersebut digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujarna.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain, 83 paket sabu (213 gram), 20 paket ganja (103 gram), 8 paket gorila sintetis (390,4 gram), 2.499 butir obat keras (Tramadol dan Triheksifenidil) dan 320 butir obat psikotropika

Dikatakan, dari barang bukti yang disita, Polresta Bandung memperkirakan nilainya mencapai Rp200-250 juta. Sealin itu, [etugas juga memasang garis polisi di 15 warung yang menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.

“Ada juga yang dikenakan UU Kesehatan Pasal 60, lalu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Kapolresta Bandung menambahkan, Polresta Bandung masih terus melakukan pendalaman kasus. Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan
Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional
Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM
Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh
Ada Apa Kaesang Bertemu Bupati Bandung?, Ternyata Ini Tujuannya
Calhaj Kloter 1 Debarkasi Kertajati Asal Kabupaten Bandung Berangkat, Bupati Bandung: Selamat Jalan Tamu Allah
Presiden Prabowo Minta Program Sekolah Rakyat Tepat sasaran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:37 WIB

Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:02 WIB

Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:40 WIB

Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:08 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin

Senin, 5 Mei 2025 - 20:37 WIB