DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja Pansus III dengan agenda ekspose mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DARA | Rapat Pansus berlangsung di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/8/2023).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, SE, MM mengatakan, ada tiga agenda yang disajikan dalam rapat internal ini.
Pertama, agenda penetapan pimpinan pansus.
Kedua, menyusun agenda dan jadwal kerja.
Ketiga, ekspose dari tim penyusun naskah akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Hera mengatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
“Jadi, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera disahkan menjadi perda, sehingga Januari sudah mulai berjalan,” ujar Hera seraya berharap adanya perda ini dapat memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan yang juga berdampak pada meningkatnya kemampuan fiskal daerah,” tuturnya.
Editor: denkur