Netralitas aparatur sipil negara dan para kepala desa jadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam gelaran Pilkada tahun ini. Juga termasuk money politik akan tersu diawasi.
DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Januar, dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam acara “Ngawangkong Bari Ngopi 2020 Sabilulungan” di Taman Uncal Komplek Pememerintah Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat (17/1/2020).
Januar mengatakan, dugaan terjadi pelanggaran money politik bisa terjadi sangat agresif. Sanksinya, pemberi dan penerima didenda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Titik rawan juga pada soal mahar politik. Itu pun akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu, karena kata Januar, mahar politik bagian dari money politik.
Saksi untuk mahar politik adalah sanksi administrasi, pembatalan pencalonan. KPU akan membatalkannya jika terbukti ada mahar politik.
Ditegaskan Januar, sanksi administrasi terhadap partai politik yang diduga melakukan mahar politik atau money politik tak bisa mengusung pencalonan pada periode berikutnya. Selain itu bisa dikenai sanksi pidana dengan kurungan 72 bulan.
Bawaslu, lanjut Januar, bukan untuk mempidanakan, tetapi lebih pada kesuksesan pilkada. Menurutnya, pelanggaran itu ada tiga, yakni pelanggaran administratif, kode etik dan pidana.***
Editor: denkur