Jelang Pilkada, Pemerintah Kabupaten Bandung gencar menggalakkan perekaman e-KTP. Dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama para pemilih pemula.
DARA | BANDUNG – “Kami berharap warga Kabupaten Bandung yang belum melakukan perekaman KTP, agar mendatangi tempat perekaman di Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan setempat,” ujar
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung H Salimin di Soreang, Jumat (20/11/2020).
Selain itu, lanjutnya, warga diharapkan bisa memanfaatkan dengan baik, ketika ada petugas jemput bola ke lapangan melalui program yandu (pelayanan terpadu).
Persentase warga yang belum melakukan perekaman, tutur Kadisdukcapil, hanya tinggal 0,4% dari wajib e-KTP, atau kurang lebih sekitar 40.000 warga.
Salimin mengimbau warga segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, untuk menghindari penumpukan massa di Kantor Disdukcapil, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19.
Sementara itu untuk pencetakan, terangnya, stok blanko e-KTP masih memadai dalam memenuhi permintaan pelayanan hingga akhir November ini.
“Di Kantor Disdukcapil kami membatasi pelayanan untuk menghindari penumpukan orang, kalau di kecamatan tidak terlalu berdesakan, jadi warga tidak perlu khawatir. Kemudian, saat blanko di kecamatan kurang dari 100 keping, petugas kecamatan akan mengambil stok lagi di Soreang. Insyaa Allah untuk blanko e-KTP cukup hingga akhir November ini. Kalaupun stok habis, kami akan mengajukan ke pusat, dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akan mengirimkan lagi,” Kadisdukcapil menerangkan.
Ia membeberkan, dalam prosesnya perekaman e-KTP tidak bisa langsung cetak. Hal itu dikarenakan data perekaman harus ditunggalkan oleh pusat.
“Istilahnya ditunggalkan dulu oleh pusat di Jakarta. Apakah warga ini pernah direkam atau belum, apakah dia pindahan dari kabupaten kota lain atau bukan. Ketika yang bersangkutan sudah bersih, tidak ada lagi ganda data, baru dinyatakan siap cetak atau PRR (Print Ready Record). Jadi memang harus menunggu,” beber Salimin.
Saat ini, kecepatan pencetakan e-KTP di daerah, bergantung pada proses pemilahan data di pusat. Pihaknya harus adu cepat dengan daerah lain, untuk memasukkan data perekaman.
“Setelah warga direkam, kami kirim data ke Jakarta, dan itu tidak bisa langsung PRR. Kenapa? Karena ada 514 kabupaten kota menuju titik yang sama, itu yang membuat prosesnya cukup lama. Kita tidak bisa memaksa percepatan proses, karena databasenya ada di pusat,” imbuh Salimin.
Selain e-KTP, tambah dia, jajarannya saat ini juga tengah melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Meski demikian, keterbatasan alat pencetak (printer) masih menjadi kendala di lapangan.
“Untuk blanko KIA tahun 2020, kami masih menyediakan sekitar 219.000 keping jadi sangat mencukupi untuk pelayanan. Namun proses pencetakannya cukup lama, karena kami memprioritaskan keterbatasan printer untuk fokus mencetak e-KTP,” tambah Salimin.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk pencetakan akta kelahiran dan KK, warga bisa memanfaatkan pelayanan secara daring (online). Pemohon yang sudah memiliki android, bisa mendaftar melalui aplikasi Whatsapp.
“Warga dapat mengirimkan data yang diperlukan disertai alamat e-mail. Setelah akta dan KK selesai, akan kami kirimkan hasilnya dalam format pdf melalui e-mail. Nanti warga bisa mencetak sendiri, dengan persyaratan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram, itu ketentuan dari pusat,” pungkas Salimin.***
Editor: denkur