Jelang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pekan depan, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mengusulkan agar 183.174 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bandung memperoleh bantuan.
DARA – Bantuan dari Kementerian Sosial ini dikhususkan bagi warga miskin dan tidak mampu sesuai usulan.
Seluruh warga yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bansos. Para KPM tersebut merupakan keluarga miskin dan kurang mampu. Mereka diusulkan menerima berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako Nasional (BSN), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Tono Rusdiantono mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu. Melalui Kementerian Sosial, bantuan akan diberikan bagi warga yang sudah masuk dalam DTKS.
“Warga miskin dan tidak mampu di Kota Bandung sesuai data DTKS semuanya akan mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah Kota Bandung mengusulkannya ke pemerintah. Bantuannya dari Kementerian Sosial,” ucap Tono, di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
Tono merinci bantuan berupa PKH akan diberikan kepada 42.036 kepala keluarga (KK). Sedangkan 84.165 KK mendapat BSN), dan 56.973 KK memeroleh BST. Khusus untuk bantuan PKH, sambungnya, akan mendapatkan juga tambahan dari program BSN.
“PKH itu lebih besar karena berdampingan dengan BSN. Karena bisa itu warga sangat miskin berada di desil 1. Kalau BSN itu desil 2 dan desil 3. Satu lagi itu BST basisnya DTKS,” ujarnya.
Tono mengungkap, bantuan akan segera dibagikan pada Januari ini. Kemungkinan besar akan berbentuk uang tunai yang disalurkan melalui Bank BNI.
“Perkiraan untuk PKH itu Rp400 ribuan karena gabungan PKH-nya saja sekitar Rp200 ribu ditambah BSN sekitar Rp200 ribu. Sedangkan BST itu sekitar Rp. 300 ribu,” jelasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai bantuan sosial ini, Tono menuturkan, bakal disampaikan oleh para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berkoordinasi bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di tingkat kewilayahan.
“Kalau sudah ada daftar biasanya nanti diumumkan TKSK, setelah itu biasanya diundang oleh BNI. Nanti pokoknya diinformasikan kembali oleh TKSK. Tinggal membawa data diri,” pungkasnya.***
Editor: denkur