Jelang malam pergantian tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat pantau sejumlah tempat rawan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
DARA | Kepala BNNK Bandung Barat, M Julian mengatakan, daerah yang dianggap rawan peredaran gelap narkotika salah satunya daerah wisata.
“Kita akan memantau titik-titik tertentu menjelang tahun baru atau pas pada malam tahun barunya. Biasanya saat seperti itu, dibarengi dengan pesta yang tidak menutup kemungkinan memakai (narkotika),” ujar Julian di Ngamprah, Jumat (30/12/2022).
Mengingat personel BNNK Bandung Barat terbatas, lanjut M Julian, pihaknya akan memberdayakan masyarakat yang menjadi binaannya.
Selama ini, BNNK Bandung Barat telah membentuk 10 pokja Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang anggarannya bersumber dari hibah APBD dan APBN.
Pokja Bersinar tersebut melakukan pemantauan di wilayahnya masing-masing.
“Mereka inilah saat ini yang gencar melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), membantu kita di lapangan,” ujarnya.
Diakuinya, keberadaan Pokja Bersinar tersebut cukup membantu BNNK Bandung Barat. Terbukti, pihaknya mulai banyak mendapat pengaduan dari aparat setempat dan masyarakat.
Hasil pemantauan itupun, bahkan diantaranya ada yang tangkap tangan. “Masyarakat melakukan upaya pengawasan dan hasilnya melakukan tangkap tangan pengedar obat keras di Desa Sindangjaya Gununghalu,” ujarnya.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap Pokja Bersinar di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas dengan menangkap salah seorang pengedar obat-obatan keras.
“Kasus-kasus itu terungkap berkat kesadaran masyarakat yang melaporkan, adanya peredaran gelap kepada aparat hukum di wilayah masing-masing,” katanya.
Julian juga mengatakan, sepanjang tahun 2022 BNNK Bandung Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus. Paling menonjol, kasus tangkap tangan dengan barang bukti sabu 99,43 gram di Kampung Batureok RT 02 RW 08 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
BNN berhasil mengamankan tersangka IS alias AW pada 11 Agustus 2022.
“Kasusnya sudah disidangkan dengan pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan dengan denda Rp3 miliar. Kalau Denda tidak dibayar, maka terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
Sedangkan, mayoritas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang terjadi di wilayah KBB, kata Julian adalah obat-obatan keras.
Pihaknya terus melakukan upaya pemantauan agar tidak lagi banyak korban dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika lainnya
“Kita berharap seluruh masyarakat jangan sampai kendor. Jangan terlelap. Tapi harus terus menerus melakukan pemantauan dengan upaya pengawasan pencegahan, sesuai dengan taglain Speed Up, Never Let Up, War On Drugs,” tuturnya.
Editor: denkur