Arab Saudi hingga kini tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji, sehingga Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriyah.
DARA | JAKARTA – Akibat tidak adanya kepastian tersebut, pemerintah Indonesia tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji.
Demikian ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam live streaming konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020)
“Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” ujar Menag.
Keputusan pembatalan ini, lanjut Menag, sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
“Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi,” ujarnya.***
Editor: denkur