Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci tahun ini karena pandemi Covid-19. Bagi para jemaah yang akan menarik kembali setorannya, bisa mengajukan permohonan. Ini prosedurnya.
DARA | JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Permohonan itu bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran. Namun, harus disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Permohonan itu selanjutnya diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan. Prosesnya berlangsung sembilan hari.
Muhajirin memastikan, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya, seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, Rabu (3/6/2020).
Calon haji, kata Muhajirin Yanis, hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.
Jika calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia, maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.***
Editor: denkur