Jepang Perketat Pelawat dari 151 Negara, Diantaranya Indonesia dan Uganda

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendatang dari Indonesia harus setelah menghabiskan 6 hari dari total 14 hari karantina, di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah.


DARA- Pemerintah Jepang menerapkan aturan karantina yang lebih ketat bagi pendatang dari Indonesia dan Uganda demi meredam penularan Covid-19, terutama varian Delta.

Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa mulai Kamis (1/7/2021), pendatang dari Indonesia harus setelah menghabiskan 6 hari dari total 14 hari karantina, di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagaimana dilansir kantor berita Kyodo, pengetatan aturan serupa juga berlaku bagi pendatang dari Rusia.

Jepang mengharuskan seluruh pendatang dari Moskow, St.Petersburg, dan Moskow Oblast untuk menghabiskan tiga hari pertama karantina di fasilitas pemerintah sejak tiba di Negeri Matahari Terbit.

Sementara itu, Jepang melonggarkan pembatasan bagi pendatang dari Vietnam yang semula harus menghabiskan enam hari pertama karantina di fasilitas pemerintah menjadi tiga hari.

Jepang juga akan menghapus Jerman dari daftar negara dan wilayah yang masuk subjek pembatasan. Namun, pendatang dari Jerman tetap harus melakukan 14 hari karantina setibanya di Jepang.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengaku belum mendapat perkembangan terbaru seputar aturan imigrasi bagi WNI yang hendak bepergian ke Jepang tersebut. Demikian dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Tokyo belum menjawab permintaan penjelasan mengenai aturan baru pemerintah Jepang itu terhadap warga Indonesia yang hendak bepergian ke negara tersebut.

Pada April lalu, Jepang juga sempat menetapkan larangan masuk bagi warga asing yang sempat berada di 152 negara, termasuk Indonesia, selama dua pekan sebelum ketibaan di negaranya.

Selain Indonesia, 151 negara lainnya yang masuk larangan tersebut di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.

 

Editor : Maji

 

 

 

Berita Terkait

Komplek Kantor Pemkab Bandung di Soreang Kumuh, Ini Kata Wabup Ali Syakieb
Kota Bogor Nyatakan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi
Update Banjir di Bekasi, Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Turun ke Lokasi
Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:37 WIB

Komplek Kantor Pemkab Bandung di Soreang Kumuh, Ini Kata Wabup Ali Syakieb

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:11 WIB

Kota Bogor Nyatakan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:37 WIB

Update Banjir di Bekasi, Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Turun ke Lokasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!

Senin, 3 Maret 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 06 Maret 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 08:13 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 06 Maret 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 08:10 WIB