“Kemarin juga saya sudah menyampaikan ke kadinkes (kepala dinas kesehatan), kalau memungkinkan saya bisa ikut untuk divaksin. Insya Allah siap,” kata Yana.
DARA| BANDUNG- Meski sebelumnya pernah terpapar Covid-19 pada Maret 2020 lalu, namun Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan siap untuk divaksin Covid-19.
Pasalnya vaksinasi corona menjadi salah satu kunci Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi. Sehingga program vaksinasi membutuhkan partisipasi dari semua masyarakat.
“Kemarin juga saya sudah menyampaikan ke kadinkes (kepala dinas kesehatan), kalau memungkinkan saya bisa ikut untuk divaksin. Insya Allah siap,” kata Yana, di Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Minggu (28/2/2021).
Saat ini, pelaksanaan vaksinasi tahap 2 di Kota Bandung tengah berlangsung. Pada tahap 2 ini, warga lanjut usia (lansia) menjadi prioritas utama yang akan menerima vaksin Covid-19.
Disamping lansia, vaksinasi tahap 2 juga akan menyasar petugas pelayan publik seperti TNI/Polri, pedagang pasar, dan guru.
Untuk itu, Yana terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk ikut program vaksinasi dari pemerintah, yakni sebagai wujud untuk memerangi pandemi Covid-19.
“Saya selalu ingatkan bahwa vaksin itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan untuk orang lebih banyak,” tuturnya.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang divaksin Covid-19, maka akan membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Sehingga bagi siapapun yang mendapat kesempatan menerima vaksin, bisa melindungi orang-orang yang tidak bisa disuntik vaksin karena satu dan lain hal.
“Jadi kalaupun nanti penyintas dan orang yang sudah divaksin ada sekitar 70 persen, bisa membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid, karena berbagai faktor seperti kesehatannya. Jika terjadi kekebalan kelompok diatas 70 persen, seharusnya pandemi Covid-19 bisa segera berakhir,” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani mengungkapkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yakni penyintas Covid-19 boleh menerima vaksin Covid-19.
“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” terangnya.
Editor : Maji