Jika Penyebaran Virus Corona Memburuk Pemerintah Bisa Melarang Rakyat Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Kalla, Ketua PMI (Foto: IDN Times)

Jusuf Kalla, Ketua PMI (Foto: IDN Times)

Jika penyebaran virus corona mengkhawatirkan, pemerintah bisa melakukan langkah-langkah tindakan tegas. Salah satunya melarang kegiatan mudik lebaran yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia saat Idulfitri.


DARA| JAKARTA- Demikian dikatakan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, di Jakarta (17/3/2020). Dalam keadaan darurat JK, begitu ia diasapa bisa melakukan tindakan tegas sebagai langkah antisipatif.

“Kalau keadaan darurat, pemerintah boleh melakukan apa saja secara tegas,” ujar JK.

“Pemerintah boleh mengatakan ‘Sementara ini tidak boleh mudik agar jangan tersebar itu (virus corona) di daerah.’ Itu bisa,” lanjutnya, seperti dikutip CNN Indonesia.

JK ini menegaskan tidak ada kewajiban bagi umat muslim untuk mudik.

“Dalam bulan puasa itu kan yang wajib puasanya, tarawihnya. Mudik itu kebiasaan (masyarakat Indonesia) saja,” kata pria yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.

Mudik telah menjadi ritual rutin yang dilakukan umat Islam di Indonesia menyambut Idul Fitri. Ratusan bahkan jutaan orang yang merantau, pulang ke daerah asal mereka menjelang akhir Ramadan, untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

Catatan dari Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu mencatat pada 2019 jumlah pemudik yang memanfaatkan kereta api, kapal, dan pesawat berjumlah 11.531.775 orang. Dengan jumlah pemudik sebanyak itu, mudik bisa jadi saran penularan virus corona dari orang ke orang.

Atas hal itu JK mendorong pemerintah untuk tidak ragu membuat kebijakan melarang mudik. Menurutnya tindakan tegas bisa diberlakukan pemerintah pada masa darurat.

“Dalam kondisi darurat boleh kok (pemerintah) bertindak lebih keras,” ujarnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:57 WIB

FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB