JK Tanggapi Rencana Jokowi, Gajih Pengangguran Perlu Dikaji

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Tangerang Tribun

Ilustrasi: Tangerang Tribun

DARA | JAKARTA – Ditengah panasnya suhu politik jelang pilpres, Jokowi berniat memberikan gaji kepada pengangguran melalui Kartu Pra-Kerja. Rencana itu jadi polemik, selain masalah temingnya yang dianggap politis, juga menurut para pengamat ekonomi hanya akan memberatkan beban Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN).

Sementara itu Wakil Presiden Yusuf Kalla, mengatakan, rencana itu bisa dilakukan di tahun anggaran berikutnya, selama APBN memiliki pos anggaran lebih. “Tahun 2019 tidak akan bisa, kecuali mungkin tahun 2020, itu pun harus dibahas dulu ada tidaknya anggarannya,” ujarnya.

Menurut JK, memberikan tunjangan untuk pengangguran hanya cocok diberikan di negara maju dengan jumlah penduduk sedikit. Bila diterapkan di Indonesia, kebijakan itu perlu dikaji lagi.

“Ada banyak negara seperti itu, di Amerika, Kanada, Australia, ada tunjangan buat yang menganggur. Tapi itu biasanya terjadi kalau negara itu maju, penduduknya tidak banyak,” kata JK seperti dilansir merdeka.

JK mengatakan untuk memberikan tunjangan kepada pengangguran memerlukan dana tidak sedikit. Pemerintah harus menghitung lagi anggaran yang dimiliki supaya tidak membebani APBN.

“Kalau negara seperti Indonesia, dengan anggaran tidak terlalu besar dan penduduk banyak, tentu harus dihitung. Itu butuh anggaran yang besar, dan kalau sudah ada anggarannya baru kita bisa bicara. Kalau belum ada anggarannya, tentu belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB