Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara.
DARA | Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim Ketua PN Tipikor, Fahzal Hendri dalam amar putusannya mengatakan: “mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain bersikap sopan.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews