Besok Jokowi dilantik. Undang-Undang KPK katanya belum diteken. Apakah itu pertanda akan terbit Perppu? Simak komentar Mahfud MD
DARA | JAKARTA – Presiden Joko Widodo besok dilantik jadi Presiden periode 2019-2024. Lalu apa kabar tentang Perppu KPK?
Menurut informasi, Jokowi hingga hari ini belum menandatangani Undang-Undang KPK yang baru. Muncul multi tafsir apakah itu pertanda Jokowi akan menerbitkan perppu?
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, kalau itu tidak ditanda tangani, maka akan tetap berlaku setelah 30 hari.
Menurut Mahfud MD, belum melihat ada tanda-tanda resmi bahwa Perppu itu bakal terbit. Namun, harapan orang banyak, termasuk mahasiswa dan pegiat antikorupsi, tetap harus menyala.
“Bolanya masih ada di Pak Jokowi juga,” kata mantan Ketua MK yang kini duduk sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (19/10/2019).
Mahfud MD juga mengatakan, jika Perppu yang amat dirindukan itu tidak terbit, bukan berarti harapan penguatan KPK pupus. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni cara yang sesuai dengan konstitusi tentunya.
Kembali ke sikap Jokowi yang memilih tak meneken UU KPK yang baru. Bila berkaca dari catatan yang sudah-sudah, sikap semacam itu biasanya didahului oleh pro-kontra terkait produk legislasi. “Biasanya kalau ada seperti itu didahului kontroversi dulu,” ujar Mahfud.***
Editor: denkur/Sumber: detikcom