DARA | SURABAYA – Presiden Joko Widodo di sela-sela pidatonya pada pembukaan puncak acara hari Pers nasional (HPN) di Surabaya, Sabtu (9/2/2019) mengatakan, sudah mendatangani pencabutan remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Artinya, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi disambut tepuk tangan ratusan jurnalis yang saat itu hadir dalam HPN 2019 di Kota Surabaya.
Seperti diketahui, Susrama mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Namun, pengurangan itu mendapat reaksi keras, terutama dari kalangan insan pers, sehingga Jokowi mencabut remisi tersebut.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.***
Editor: denkur