“Kami akhirnya menginvestigasi tentang bantuan untuk pelaku UKM ini, khususnya di beberapa kecamatan wilayah timur Kabupaten Bandung, hingga saat ini belum menemukan warga yang mendapatkan bantuan ranginang seperti yang di katakan oleh Sekdis Perindag,” terang Yogi Saladin Iryana.
DARA | BANDUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bandung mempertanyakan tentang salah satu program penanggulangan Covid-19 untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di 15 kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris JPKP Kabupaten Bandung, Yogi Saladin Iryana menjelaskan bahwa sebagaimana telah diketahui oleh publik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung menerima anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar yang diperuntukkan untuk membantu perekonomian para pelaku UKM khususnya yang bergerak di bidang olahan makanan seperti ranginang, bandrek olahan, abon sapi dan sebagainya.
Namun anggaran yang terpakai hanya sebesar Rp1,1 miliar dan sisanya sebesar Rp 700 juta dikembalikan ke gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bandung.
“Nah karena ada sisa anggaran itu, kami mendatangi Disperindag untuk meminta bantuan bagi para pelaku UKM yang memang belum terbantu di 15 kecamatan wilayah selatan Kabupaten Bandung,” ujar Yogi kepada dara.co.id, Rabu (15/7/2020)
Setelah mendapat saran dari Disperindag untuk mengajukan surat susulan pengajuan bantuan, lanjut Yogi, ia langsung membuatnya dengan melampirkan nama sejumlah UKM yang meminta bantuan. Namun ternyata, kata dia, pengajuan tersebut ditolak sehingga membuat para pelaku UKM tersebut kecewa dan merasa dibohongi.
“Awalnya kami disarankan untuk membuat pengajuan oleh Sekdis Perindag, namun setelah menunggu cukup lama ternyata pengajuan itu ditolak, kami sangat kecewa seharusnya dia jangan memberi harapan dari awal kalau ujungnya memang akan ditolak,” ungkapnya.
Yogi sebagai fasilitator dari puluhan UKM yang mengajukan bantuan susulan merasa kesal dan heran, sebab mereka meminta bantuan tersebut bukan dari anggaran baru, melainkan dari sisa anggaran Rp700 juta yang sudah dikembalikan lagi ke gugus tugas.
“Dari angka Rp1,8 miliar itu, yang terealisasi kan baru Rp1,1 miliar, kami meminta bantuan dari sisa anggaran itu, karena Rp700 juta itu adalah hak para UKM yang memang mereka sama sekali belum terbantu khususnya pelaku UKM wilayah selatan,” jelasnya.
Ia lalu mempertanyakan aliran dana penanggulangan Covid-19 melalui Disperindag. Hal tersebut dilakukan, karena setelah pihaknya melakukan investigasi, mereka belum menemukan warga yang mendapatkan bantuan berupa produk olahan makanan seperti ranginang, abon sapi, dan sebagainya.
“Kami akhirnya menginvestigasi tentang bantuan untuk pelaku UKM ini, khususnya di beberapa kecamatan wilayah timur Kabupaten Bandung, hingga saat ini belum menemukan warga yang mendapatkan bantuan ranginang seperti yang di katakan oleh Sekdis Perindag,” terang Yogi.
Ketika pihaknya mendapat undangan dari mayarakat korban bank emok di Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Senin (13/7/2020) lalu, Yogi memanfaatkan momen itu untuk mempertanyakan langsung kepada masyarakat tentang bantuan untuk pelaku UKM dan pembagian bantuan hasil produk UKM, yang menurut informasinya dibagikan kepada masyarakat dan ternyata hasilnya nihil karena tidak satupun masyarakat yang menerima bantuan tersebut, bahkan tidak pernah tahu kalau ada bantuan untuk para pelaku UKM.
“Saya bertanya kepada masyarakat disana apakah ada bantuan untuk UKM dan jawaban mereka tidak pernah ada bantuan ranginang atau bantuan dana dari Disperindag, ada juga bantuan tunai dari Kemensos seperti yang lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi itu, JPKP Kabupaten Bandung akan terus menelusuri aliran dana penanggulangan Covid-19 melalui Disperindag yang sudah diserap sebanyak Rp1,1 miliar tersebut.
“Kami sedang menelusuri aliran dana Rp1,1 Miliar tersebut dengan mengumpulkan data data dan informasi di lapangan, jika sudah dirasa cukup, kami akan segera umumkan kepada publik agar masyarakat tahu, karena hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung,” pungkas Yogi.***
Editor: Muhammad Zein