Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan nota banding. Banding dilayangkan KPK dan terdaftar di Panmud Tipikor PN Bandung dengan nomor register 10/akta.pid.sus/tpk/2020/PN-Bandung.
DARA| BANDUNG- Hal tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor Yuniar. Menurutnya, jaksa KPK mengajukan nota banding atas putusan tingkat pertama (PN) Bandung terhadap terdakwa Iwa Karniwa.
“Iya pengajuan bandingnya kami terima pada 24 Maret 2020. Dan sudah tergister, sidangnya di pengadilan tinggi,” katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/3/2020).
Hal senada dibenarkan oleh JPU KPK Ferdian Adi Nugroho. Ia mengaku banding sudah diajukan pekan lalu. ”Materi bandingnya terkait penghapusan uang pengganti dalam putusan majelis di tingkat pertama,” katanya, seperti dilansir inilahkoran.com.
Seperti diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan satu bulan. Putusan majelis berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Iwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 400 juta atau kurungan selama satu tahun. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Editor : Maji