JPU KPK Resmi Ajukan Banding Terhadap Putusan Iwa Karniwa

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan nota banding. Banding dilayangkan KPK dan terdaftar di Panmud Tipikor PN Bandung dengan nomor register 10/akta.pid.sus/tpk/2020/PN-Bandung.


DARA| BANDUNG- Hal tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor Yuniar. Menurutnya, jaksa KPK mengajukan nota banding atas putusan tingkat pertama (PN) Bandung terhadap terdakwa Iwa Karniwa.

“Iya pengajuan bandingnya kami terima pada 24 Maret 2020. Dan sudah tergister, sidangnya di pengadilan tinggi,” katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/3/2020).

Hal senada dibenarkan oleh JPU KPK Ferdian Adi Nugroho. Ia mengaku banding sudah diajukan pekan lalu. ”Materi bandingnya terkait penghapusan uang pengganti dalam putusan majelis di tingkat pertama,” katanya, seperti dilansir inilahkoran.com.

Seperti diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan satu bulan. Putusan majelis berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Iwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 400 juta atau kurungan selama satu tahun. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

Human Capital Corporate Cultural Employer Branding and Digital Management Department Head FIFGROUP, Dhian Nurvita Halim mewakili CEO FIFGROUP, Siswadi, menerima penghargaan sebagai Indonesia Best 50 CEO Awards 2025 “Employees Choice 6th Anniversary Kategori Multifinance (Foto: Istimewa)

EKONOMI

CEO FIFGROUP Terima Award Indonesia Best 50 CEO 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 09:30 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 20 Maret 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:54 WIB