JPU KPK Tuntut Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung 9 Tahun Penjara

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BBPOS.com

Foto: BBPOS.com

DARA | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, hukuman sembilan tahun penjara denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam siding tuntutan kasus suap dengan terdakwa Wahid Husein di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (6/3/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK, Tri Mulyono Hendradi, menyatakan, terdakwa Wahid Husein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 12 huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp400 juta, subsidair enam bulan penjara,” katanya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,Daryanto, penuntut umum KPK sebelum memohon terdakwa dijatuhi hukuman tersebut, terlebih dahulu menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Hal memberatkan, terdakwa merupakan pejabat negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa,  belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, berlaku sopan, dan mempunyai tanggungan isteri dan anak.

Penuntut Umun KPK menambahkan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti percakapan. “Selaku kepala Lapas menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin berupa sejumlah uang dan barang yang sebagian besar diterima dari terdakwa Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.”

Wahid Husen menerima hadiah dari terdakwa Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil Mitshubishi Truton  double cabin, sepatu boot, sandal merk Kenzo,tas merek Louis Vuitton, dan uang senilai Rp39,5 juta. Sedangkan dari terdakwa Fuad Amin, Wahid Husen menerima hadiah dengan total Rp71 juta dan pinjaman mobil serta dibayarkan menginap di Hotel di Surabaya.

Selain itu, Penuntut Umum KPK menyatakan, pemberian hadiah tersebut terkait fasilitas istimewa yang diberikan terdakwa Wahid Husen kepada   warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung yakni Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin. Selain itu, Wahid Husen juga ditengarai menyalahgunakan wewenang berupa pemberian izin keluar yang bertentangan dengan wewenangnya sebagai Kalapas Sukamiskin yang diatur dalam perundang-undangan.

Seperti diketahui, Wahid Husen ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini juga menyeret Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin, dan Hendry Saputra.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 20 Maret.***

 

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB