DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, Setiaji akan menindak tegas bagi pengurus Rukun Warga (RW) yang menjual perangkat smartphone untuk program Sapa Warga.
“Kalau ada warga atau RW yang menjual smartphone tersebut, karena itu aset pemerintah, kami akan tindak lanjuti sesuai hukum penggunaan aset,” tegas Setiaji saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
Setiaji menambahkan, nantinya akan ada sanksi hukum terkait hal tersebut. Karena aset tersebut merupakan barang milik daerah yang dititipkan kepada perangkat daerah dalam hal ini pengurus RW.
“Kalau hilang ya mereka bisa mengganti dengan barang sejenis untuk menghindari jeratan hukum tadi,” katanya.
Dirinya menambahkan, program sapa warga ini adalah super aplikasi. Nantinya, ketika warga ingin bayar pajak, akan langsung tersambung dengan link aplikasi tokopedia.
“Makanya yang akan kami fokuskan adalah pelayanan-pelayanan masyarakat seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, untuk mendukung program sapa warga ini Diskominfo Jabar sudah mendistribusikan sebanyak 50 ribu unit smartphone ke sejumlah titik RW yang ada di Jawa Barat.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein