Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (Foto: Ist)

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (Foto: Ist)

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai putusan kasasi itu telah menghadirkan keadilan bagi korban.

DARA| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan kasasi penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan batal Judex Facti.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai putusan kasasi itu telah menghadirkan keadilan bagi korban.

“LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” kata Antonius dalam rilisnya yangditerima redaksi dara.co.id, Kamis (24/10-2024).

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung melalui ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Anilai Mardhiah dan Sutarjo, yang memeriksa permohonan kasasi dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, menyatakan dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terbukti.

Menurut Antonius, langkah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa sudah tepat. Sebab, lanjut dia, putusan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Bahkan, dengan putusan itu, hak korban terciderai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.

Lebih lanjut Antonius menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi (restitusi). Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

“Selanjutnya kita akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” tandas Antonius.

Terkait pemberitaan ketiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara itu ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap, Antonius menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB