Juklak Penyaluran Dana BOS Sudah Terbit, Ini Larangannya

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/klikanggaran

Ilustrasi/klikanggaran

Petunjuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan itu mengharamkan bagi Tim BOS sekolah menggunakan dana untuk hal-hal tertentu.


DARA| JAKARTA-  Petunnjuk pelaksanaan (Juklak) dana  BOS ini tertuang dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dijelaskan, dana BOS haram digunakan untuk membeli atau melakukan 14 hal.

Seperti diketahui, Senin, 10 Februari 2020, penyaluran tahap I sudah mulai dilakukan, dari III tahap penyaluran dana BOS yang telah diperbarui pada tahun ini. Sebanyak 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia akan mulai menerima dana BOS. Demikian dikutip dari vinanews.

Adapun besaran anggaran yang disalurkan tahap I mencapai Rp9,8 triliun dari total alokasi anggaran dana BOS 2020 sebanyak Rp54,32 triliun.

Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis

4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan

5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah

6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran

7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)

8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat

9. Membangun gedung atau ruangan baru

10. Membeli saham

11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler. Yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota atau kementerian

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya

13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB